« Home | Kado untuk Jokowi » | Jakarta Sepi » | Jakarta menjadi yang terbaik di usia ke-487 » | Menjadi Yang Terbaik diusia 55 tahun » | BBM Naik » | Jakarta masih 486 belum Pentium » | Hari Kebangkitan Nasional » | Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah » | Earth Day, Never be tempted to... » | Kaya akan Sumber Daya Alam tapi masih Mengimpor » 

Wednesday, July 09, 2014 

Kadaluarsa menilai kinerja

Kadaluarsa biasanya mengacu pada waktu atau masa dan memiliki makna waktu selesai.
Bila suatu produk makanan memasuki masa kadaluarsa maka tidak boleh dikonsumsi maupun diedarkan, dan menurut peraturan perundangan yang berlaku produk yang sudah kadaluarsa dilarang diperjualbelikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Bagaimana dengan kata "kadaluarsa" bila diterapkan pada suatu kinerja, semisal diambil contoh menilai kinerja Kepala Dinas. Sangat diperbolehkan bila teori Kadaluarsa diterapkan kepada Kepala Dinas misalnya dan ini bisa memicu semangat kerja dan juga profesionalitas serta tanggung jawab.

Kita amat tahu sebagian besar kinerja pemerintah daerah amat buruk ini dikarenakan kepala pemerintahan dan juga jajarannya tidak menerapkan kata "Kadaluarsa" dan bisa terlihat kepala dinas hanya nyaman bekerja didepan meja dibanding turun kelapangan melihat kondisi sesungguhnya. Amat jarang dan bisa dihitung dengan jari kepala dinas yang turun kelapangan.

Masih ingat dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya tahun 2007, beliau adalah Ibu Tri Rismaharini yang asli dari Kediri. Di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala DKP kala itu, kota Surabaya terlihat rapi dan juga bersih karena beliau selalu turun kelapangan setiap hari untuk melihat kondisi dan keadaan di kotanya. Sikap tegas dan berani yg dimiliki bu Risma menjadikan bawahannya selalu sigap, takut bahkan malu bila kerjanya kurang benar.
Bila disuatu tempat ibu Risma mendapati banyak sampah yang masih menumpuk detik itu juga beliau memerintahkan bawahannya datang kelokasi untuk membersihkan dan ditungguin hingga selesai. Jangankan menungguin pekerjaan bawahannya sampai selesai, beliau bahkan turun langsung membersihkan sampah meskipun jabatannya adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Semangat kerja dan memiliki tanggung jawab pasti dimiliki pemimpin yang amanah.


Memperhatikan perilaku pejabat yang masih kurang memiliki tanggung jawab maka batas waktu atau Kadaluarsa harus diterapkan oleh pemimpin baik pemimpin daerah, pemimpin provinsi maupun pemimpin negara. Kenapa batas waktu atau kadaluarsa bisa atau harus diterapkan, agar pejabat memiliki rasa tanggung jawab dan mental bekerja bisa dilakukan. Baru baru ini terdengar Revolusi Mental sedang gencar diwacanakan, sangat masuk akal karena negeri ini sudah harus memiliki pejabat pejabat yang mau bekerja dengan sungguh-sungguh.

Tidak salah bila Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memarahin Dinas PU; "Saya minta ditambal saja, enggak ditambal juga. Udah ngamuk-ngamuk di depan umum baru ditambal. Jadi PU kerjanya apa? Jalan inspeksi Raden Saleh, Sentiong, Kanal Banjir Barat di Tanah Abang, semuanya mana yang hasil kerja PU? Enggak ada," kata beliau.
Bagaimana muka Kepala Dinas PU hingga dicaci maki atasannya, apa sudah tidak memiliki rasa malu atau rasa bekerja ? Mungkin.

"Jujur saja ya, saya sampai tanya ke pegawai Dinas PU, apakah kalian sengaja ngajak saya ribut? Apa ada sabotase? Ada pemboikotan? Kasih tahu saya, yang sudah dikerjakan PU selama saya 20 bulan di sini itu apa saja?," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/7) (merdeka dot com).
Asbak punya Gubernur akan selalu dibersihkan sendiri.

Hanya segelintir pejabat yang amanah dan banyak sekali para pejabat memiliki mental buruk dalam bekerja. Saatnya Revolusi Mental diterapkan.

Labels: