LARANGAN MEROKOK MEMBLE
Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 dan Pergub No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok "nyaris" tak dihiraukan warga, para perokok tidak menggubrisnya dan bahkan Perda tersebut dicuekin.
Kita tahu bahwa pembuatan suatu Perda tidak asal tulis dan membutuhkan waktu yang lama, analisa yang berkepanjangan hingga bisa dijadikan suatu Perda (Peraturan Daerah). Sudah berjalan setahun lebih Pergub tersebut berlaku ; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005 serta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2005.
Tetapi kenapa Pergub tersebut masih MEMBLE padahal Kawasan Dilarang Merokok sudah disosialisasikan baik di gedung bertingkat, perkantoran, mall, bandara, angkutan umum, dll dan bahkan proses persidangan bagi para pelanggar telah dilakukan. Hal yang amat memalukan bahkan aneh bin ajaib bila Pemprov sendiri mengakui kalau penerapan larangan merokok tersebut belum berjalan secara maksimal. Naah lho......
Sebetulnya yang MEMBLE siapa sih.... Pemerintah DKI, aparatnya yang katanya "tidak memadai" atau para Perokok yang sampai memble bibirnya karena merokok seperti kereta. Berhasil tidaknya penerapan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tergantung kesungguhan gubernur dan jajarannya menegakkan aturan itu.
Kita tahu bahwa pembuatan suatu Perda tidak asal tulis dan membutuhkan waktu yang lama, analisa yang berkepanjangan hingga bisa dijadikan suatu Perda (Peraturan Daerah). Sudah berjalan setahun lebih Pergub tersebut berlaku ; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005 serta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2005.
Tetapi kenapa Pergub tersebut masih MEMBLE padahal Kawasan Dilarang Merokok sudah disosialisasikan baik di gedung bertingkat, perkantoran, mall, bandara, angkutan umum, dll dan bahkan proses persidangan bagi para pelanggar telah dilakukan. Hal yang amat memalukan bahkan aneh bin ajaib bila Pemprov sendiri mengakui kalau penerapan larangan merokok tersebut belum berjalan secara maksimal. Naah lho......
Sebetulnya yang MEMBLE siapa sih.... Pemerintah DKI, aparatnya yang katanya "tidak memadai" atau para Perokok yang sampai memble bibirnya karena merokok seperti kereta. Berhasil tidaknya penerapan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tergantung kesungguhan gubernur dan jajarannya menegakkan aturan itu.
ga hnya MEMBLE..tapi OON...
tp,bnyk hal yg terkait soal rokok merokok....pie jal..??apalagi klo dito baca..wes..komene..aneh2....
Posted by Anonymous | 6:27 PM
memble tapi kece kaaaan
jadul bangets euy...ejejees ngecengin parti pembokat warung roko yeach
Posted by Sultan Dito | 5:10 PM
Harusnya para perokok menghormati para non-perokok (ih, klise ya?)
Tapi toleransi kan pentiiing! (lebih klise lagi, :p)
Posted by dew | 3:12 PM
Met kenal (dari putunya Simbah)
Posted by Rudyland | 2:01 PM
UUUGGHHH! ...
Posted by Vina Revi | 11:16 AM
sebagai negara maritim yang ombaknya suka tinggi, jadi harap maklum saja jika kapalnya timbul tenggelam.
Posted by Anonymous | 3:09 AM